Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

Selasa 15 Oct 2024 - 08:50 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah membawa banyak perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk dalam hal pengelolaan sertifikat tanah.

Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan sertifikat tanah elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Penerapan sertifikat tanah ini bertujuan untuk meminimalisir masalah terkait status dan kepemilikan tanah, seperti sertifikat ganda atau hilangnya dokumen fisik.

Menurut juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Teuku Taufiqulhadi, sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang sering muncul terkait dokumen fisik tanah.

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

"Diharapkan dengan adanya sertifikat elektronik, tidak ada lagi kasus yang terkait status atau kepemilikan tanah, seperti sertifikat ganda," ujarnya dikutip Koranlinggaupos.id dari laman detikcom pada Selasa 15 Oktober 2024.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik, atau yang sering disebut dengan sertipikat-el, adalah keterangan yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik oleh sistem elektronik resmi yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat ini disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu

Pengguna hanya perlu membuat akun di aplikasi tersebut untuk mengakses sertifikat tanah mereka.

Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sertifikat fisik tradisional.

Berikut adalah beberapa keunggulan utama dari sertipikat-el:

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?

Kategori :