Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

Selasa 15 Oct 2024 - 08:50 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sertifikat tanah elektronik dijamin keamanannya karena hanya pemegang hak yang memiliki akses ke dokumen tersebut.

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian sertifikat.

Dengan demikian, pemalsuan dokumen bisa dihindari dan keamanan transaksi properti bisa lebih terjamin.

Syarat Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Jika Anda ingin mengganti sertifikat tanah fisik Anda ke bentuk elektronik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

Berikut adalah syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021:

1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Pengumpulan data fisik meliputi gambar ukur, peta bidang tanah, surat ukur, atau dokumen lain terkait tanah.

Data ini kemudian akan diubah menjadi dokumen elektronik dan disimpan dalam sistem elektronik.

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

2. Penetapan Nomor Identifikasi Bidang Tanah

Kategori :