Sertifikat tanah elektronik dijamin keamanannya karena hanya pemegang hak yang memiliki akses ke dokumen tersebut.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah
Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian sertifikat.
Dengan demikian, pemalsuan dokumen bisa dihindari dan keamanan transaksi properti bisa lebih terjamin.
Syarat Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Jika Anda ingin mengganti sertifikat tanah fisik Anda ke bentuk elektronik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk
Berikut adalah syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021:
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Pengumpulan data fisik meliputi gambar ukur, peta bidang tanah, surat ukur, atau dokumen lain terkait tanah.
Data ini kemudian akan diubah menjadi dokumen elektronik dan disimpan dalam sistem elektronik.
BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya
2. Penetapan Nomor Identifikasi Bidang Tanah