Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

Selasa 15 Oct 2024 - 08:50 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Tanah yang sudah didaftarkan secara sistematik atau sporadik harus memiliki nomor identifikasi bidang tanah yang unik, untuk memudahkan pengelolaan data dalam sistem elektronik.

3. Pembuktian Hak atas Tanah

Pemegang tanah harus membuktikan hak kepemilikan mereka dengan dokumen-dokumen yang relevan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

Jika dokumen fisik, maka akan dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

4. Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis

Data yuridis, seperti risalah penelitian, pengumuman data fisik dan yuridis, berita acara, dan dokumen lainnya, harus diunggah ke dalam sistem untuk pengesahan dan verifikasi.

5. Penerbitan Sertifikat Elektronik

Setelah semua syarat terpenuhi, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan oleh BPN, dan pemegang hak akan diberikan akses ke dokumen tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

Cara Mengganti Sertifikat Fisik ke Elektronik

Untuk mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang ke Kantor Pertanahan

Pemegang hak harus datang langsung ke Kantor Pertanahan di lokasi tanah yang bersangkutan.

Kategori :