Tanah yang sudah didaftarkan secara sistematik atau sporadik harus memiliki nomor identifikasi bidang tanah yang unik, untuk memudahkan pengelolaan data dalam sistem elektronik.
3. Pembuktian Hak atas Tanah
Pemegang tanah harus membuktikan hak kepemilikan mereka dengan dokumen-dokumen yang relevan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban
Jika dokumen fisik, maka akan dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.
4. Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis
Data yuridis, seperti risalah penelitian, pengumuman data fisik dan yuridis, berita acara, dan dokumen lainnya, harus diunggah ke dalam sistem untuk pengesahan dan verifikasi.
5. Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah semua syarat terpenuhi, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan oleh BPN, dan pemegang hak akan diberikan akses ke dokumen tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir
Cara Mengganti Sertifikat Fisik ke Elektronik
Untuk mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datang ke Kantor Pertanahan
Pemegang hak harus datang langsung ke Kantor Pertanahan di lokasi tanah yang bersangkutan.