Di sana, petugas akan memproses penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pemegang hak perlu membawa dokumen-dokumen seperti:
- Sertifikat tanah asli (fisik)
- Fotokopi KTP dan KK
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
3. Membayar Biaya Layanan
Pemohon akan dikenakan biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko sertifikat.
4. Verifikasi melalui QR Code
Setelah sertifikat elektronik diterbitkan, pemegang hak bisa memverifikasi keaslian sertifikat melalui QR Code yang tertera di dokumen elektronik.
Verifikasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.