9. Ogan Komering Ulu: Rp 3.456.874
10. Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.456.874
BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya
BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel
11. Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.456.874
12. Lubuklinggau: Rp 3.456.874
13. Prabumulih: Rp 3.456.874
14. Empat Lawang: Rp 3.456.874
15. Lahat: Rp 3.456.874
BACA JUGA:7 Manfaat Mengagumkan Berdiri bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:2 Prajurit Kopassus Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Daftar Namanya
16. Musi Rawas: Rp 3.456.874
17. Musi Rawas Utara: Rp 3.456.874
UMK yang tertera di atas mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
UMP untuk tahun 2024 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023. Berikut adalah rincian dari keputusan tersebut:
BACA JUGA:Berapa Gaji 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini? Segini Rinciannya