KORANLINGGAUPOS.ID- Tahun 2024 semakin mendekati akhir, dan salah satu momen penting yang dinantikan adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di setiap wilayah di Sumatera Selatan ini.
Sebelum penetapan UMK untuk tahun 2025 dilakukan, mari kita tinjau kembali UMK yang berlaku untuk tahun 2024 di 17 hilayah di Sumatera Selatan (Sumsel).
Berikut daftar lengkap UMK di Sumatera Selatan (Sumsel):
BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel
BACA JUGA:7 Manfaat Mengagumkan Berdiri bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
1. Kota Palembang: Rp 3.677.591
2. Muara Enim: Rp 3.538.556
3. Banyuasin: Rp 3.442.243
4. Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.464.303
5. Musi Banyuasin: Rp 3.502.873
BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya
6. Ogan Ilir: Rp 3.456.874
7. Ogan Komering Ilir: Rp 3.456.874
8. Pagar Alam: Rp 3.456.874