Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini ditetapkan di Palembang pada 20 November 2023, oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, A Fatoni.
Peningkatan UMK di Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Sumsel.
Dengan UMK yang lebih tinggi, diharapkan daya beli masyarakat juga meningkat, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya
BACA JUGA:Resmi Naik Gaji TNI di 2024, Berikut Daftar Gaji Terbarunya
Di sisi lain, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya ketentuan ini, penting bagi semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, guna menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif.
Penetapan UMK ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib pekerja dan mendorong peningkatan standar hidup di wilayah tersebut.
Menyongsong tahun 2025, penetapan UMK menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak.
BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya
Dengan melihat kembali UMK 2024, diharapkan dapat menjadi acuan dan motivasi bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, akan tercipta suasana kerja yang lebih baik, serta peningkatan produktivitas dan daya saing di berbagai sektor industri.