Kabar Gembira, Akhirnya Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA

Senin 21 Oct 2024 - 00:31 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID – Akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi Kantor Urusan Agama (KUA). 

Salah satunya, terkait dengan kriteria kepala KUA Penyuluh Agama kini bisa menjadi Kepala KUA sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024 yang terbit pada 8 Oktober 2024 lalu.

PMA Nomor 24 Tahun 2024 ini menggantikan regulasi PMA No 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja  KUA  Kecamatan sebelumnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 6 ayat (1) PMA 36 tahun 2016 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan, dan akhirnya  dalam PMA 24 tahun 2024 aturan ini berubah.

BACA JUGA:Guru SDN 33 Lubuk Linggau Ungkap Tantangan jadi Guru Pendidikan Agama Islam

BACA JUGA:Pilkada Serentak, Guru dan Penyuluh Agama Harus Bisa jadi Duta Perdamaian

Cecep Khairul Anwar selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam pernyataannya yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Agama mengatakan PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan bahwa jabatan kepala KUA bisa diisi oleh  PNS  dengan jabatan fungsional seperti atau penyuluh agama Islam maupun penghulu, hal ini sesuai Pasal 7, bahwa Kepala KUA dijabat oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam maupun Penghulu.

Maka, terang Cecep, untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal sesuai dengan regulasi Kemenpan RB maka Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam.

Selain itu, untuk memastikan pelayanan berjalan optimal menurut Cecep, pentingnya posisi petugas Tata Usaha (TU) sebagai koordinator administrasi di setiap KUA. 

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, diharapkan dapat memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA:Menteri Agama Buat Aturan Baru Akad Nikah Tidak Boleh Lagi Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah

BACA JUGA:Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama

Cecep meyakini, PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat dikemudian hari.

Disamping mengenai kriteria Kepala KUA, Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 juga mengatur perubahan dalam aspek pembinaan, sehingga KUA kini bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten maupun Kota. Namun KUA  langsung dibawah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kata Cecep, hal tersebut mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian, dalam artian UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam.

Kategori :