KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif untuk permohonan pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024.
Perubahan tarif pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan tarif pembuatan paspor ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya
BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya
Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor
Berdasarkan lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif baru untuk pembuatan paspor:
1. Paspor Biasa Non-Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
BACA JUGA: Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Serta Syarat dan Biaya Bikinnya
BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan
2. Paspor Biasa Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan