Catat! Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Akan Berlaku Akhir 2024

Kamis 24 Oct 2024 - 12:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor

- Untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan

- Untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya

4. Layanan Percepatan Paspor

- Selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan

Perbandingan dengan Tarif Lama

Sebagai perbandingan, tarif lama untuk permohonan pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Paspor Biasa 48 Halaman

- Tarif: Rp 350.000 per permohonan

BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024

Paspor Biasa Elektronik

- Tarif: Rp 650.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor

Kategori :