3. Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan
- Untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan
BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya
BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya
4. Layanan Percepatan Paspor
- Selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Perbandingan dengan Tarif Lama
Sebagai perbandingan, tarif lama untuk permohonan pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Paspor Biasa 48 Halaman
- Tarif: Rp 350.000 per permohonan
BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri
BACA JUGA:Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024
Paspor Biasa Elektronik
- Tarif: Rp 650.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor