Catat! Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Akan Berlaku Akhir 2024

Kamis 24 Oct 2024 - 12:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

- Untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan

 Layanan Percepatan Paspor

- Tarif: Rp 1.000.000 per permohonan

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai biaya pembuatan paspor serta memudahkan dalam pengurusannya.

Dengan tarif baru pembuatan paspor yang jelas dan terstruktur, pemerintah berharap proses permohonan paspor menjadi lebih efisien dan terjangkau, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan tarif ini dan mempersiapkan diri sebelum melakukan permohonan pembuatan paspor setelah kebijakan baru mulai berlaku.

Kategori :