- Untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
- Untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan
Layanan Percepatan Paspor
- Tarif: Rp 1.000.000 per permohonan
BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya
BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai biaya pembuatan paspor serta memudahkan dalam pengurusannya.
Dengan tarif baru pembuatan paspor yang jelas dan terstruktur, pemerintah berharap proses permohonan paspor menjadi lebih efisien dan terjangkau, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan tarif ini dan mempersiapkan diri sebelum melakukan permohonan pembuatan paspor setelah kebijakan baru mulai berlaku.