Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan

Kamis 24 Oct 2024 - 12:39 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN di Permendikbud Baru 2024? Segini Rinciannya

BACA JUGA:Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru tentang Gaji dan Jenjang Karier Dosen 2024

Lalu bagai mana dengan Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden tentu telah diatur berdasarkan peraturan presiden.

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Sesuai dengan Perpres No 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Yakni Pasal 22 telah menetapkan gaji Utusan Khusus Presiden, 

BACA JUGA:Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Hari ini Berangkat ke Akmil Magelang, Ini Tujuan dan Alasannya

BACA JUGA:6 Calon Menteri Kabinet Prabowo dari Sumbagsel, Ini Daftar Nama dan Profilnya

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi aturan tersebut.

Gaji menteri diatur dalam PP No 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No 50 Tahun 1980

Yakni tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP No 60 Tahun 2000, yakni menteri negara mendapat gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.

BACA JUGA:Mayor Teddy Tidak Perlu Pensiun Menjabat Sekretaris Kabinet, Ini Pejelasan Brigjen TNI Dispen

BACA JUGA:Mayor Teddy Pernah Menikah Lalu Cerai, Siapa Mantan Istrinya? Simak Disini

Bunyi Pasal 2 PP No 60 Tahun 2000 "Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan."

Gaji pokok, menteri yang mengisi kabinet pemerintahan serta membantu presiden di berbagai bidang mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 86 Tahun 2001

Kategori :