Yakni tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
BACA JUGA:Kisah Kehidupan Mayor Teddy Dari Pernikahan hingga Rumor Hubungan dengan Publik Figur
BACA JUGA:Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Hari ini Berangkat ke Akmil Magelang, Ini Tujuan dan Alasannya
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara
atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Maka ditotal yang didapat seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden menerima gaji dan tunjangan Rp18.648.000 per bulan.
Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon,
BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani, Nelayan dan UMKM Utang di Bank Bakal di Hapus Presiden Prabowo
BACA JUGA:Wajah Calon Menteri Bakal Dilantik Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Usai Pembekalan
sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.