KORANLINGGAUPOS.ID - Sekretaris Kabinet jabatan di struktur pemerintahan Indonesia yang memiliki peran penting dalam mendukung tugas dan program presiden yang akan dikerjaakan.
Begitu juga dengan utusan presiden yang dibentuk untuk melaksanakan tugas khusus dari presiden dan penunjukan tersebut dilakukan presiden untuk menjalankan tugas-tugas tertentu ari presiden.
Maka dengan itu jabatan Sekretaris Kabinet dan Utusan Khusus Presiden akan menerima kompensasi sesui dengan peraturan pemerintahan.
Lalu selain gaji, jabatan Sekretaris Kabinet dan Utusan Khusus Presiden juga akan menerima tunjangan dengan besaran telah diatur.
BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya
BACA JUGA:Jangan Kaget! Gaji PNS Naik 2024, Segini Per Bulan untuk Lulusan SMA-S1 Kemenkumham
Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet
Gaji pokok Sekretaris Kabinet dan tunjangan kinerja telah disesuaikan Perpres No 8 Tahun 2018.
Yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Pada Pasal 6 ayat 1 beleid disebutkan besaran tunjangan kinerja Seskab sebesar 150 persen.
BACA JUGA:Hakim Merasa Dizolimi, Selama 12 Tahun Gaji Tak Naik
BACA JUGA:Segini Gaji Raffi Ahmad Utusan Kepresidenan, Berikut Daftar Gaji Utusan dan Penasihat Kepresidenan
Yakni 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Dan Sekretariat Kabinet atau Kelas Jabatan 18.
Tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemensekneg dan Sekretariat Kabinet jabatan 18 senilai Rp46.950.000.
Jika tunjangan kinerja 150 persen dari Kelas Jabatan 18, maka tunjangan kinerja mencapai Rp70.425.000.