Kejari Didemo, Keluarga Korban Pembunuhan Keberatan Pelaku Dituntut Ringan

Kamis 24 Oct 2024 - 22:11 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Aksi demo dilakukan keluarga almarhum Arif Sugianto di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang.

Demo yang berlangsung Kamis 24 Oktober 2024 itu, keluarga korban menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

Penasihat hukum keluarga korban almarhum Arif Sugianto yaitu Mardiana menegaskan bahwa pelaku Firman harus mendapatkan hukuman maksimal sebagaimana hukum yang berlaku.

Saat ini, sidang kasus pembunuhan dengan Terdakwa Firman masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Kapan Sidang Paripurna Perdana Kabinet Prabowo Digelar? Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Tidak Ajukan Eksepsi

Mardiana menegaskan, Firman sebagai pelaku seharusnya diadili dengan pasal 340 KUHP karena telah melakukan pembunuhan yang kejam dan berencana.

Terdakwa Firman merupakan warga Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang itu sedang menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun.

Terdakwa Firman dituntut berdasarkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Mardiana keberatan.

Menurut Mardiana, pasal tersebut tidak mencerminkan sifat perbuatan pelaku yang bersifat berencana, maka keluarga juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus lain yang melibatkan korban Anas dan Arif, yang hingga kini belum ada perkembangan di Kejaksaan Negeri Empat Lawang .

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Adik Calon Bupati Muratara Ditunda Lagi, Begini Penjelasan Jaksa

BACA JUGA:Tersangka Kasus Bullying di Musi Rawas Jalani Sidang Diversi

Salah seorang warga yang demo mengungkapkan, berkas kasus Anas dan Arif seharusnya sudah diproses, tetapi hingga kini masih mandek di Kejari Empat Lawang.

Menanggapi protes masyarakat itu, Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Harius menjelaskan bahwa meskipun pasal 340 tetap ada, fakta dalam persidangan menunjukkan perbuatan pelaku lebih mendekati pasal 338 , maka tuntutan maksimum 15 tahun untuk Firman.

Kata Harius, jika putusan nanti 15 tahun, tuntutan untuk pasal 340 maksimal 5 tahun.

Kategori :