KORANLINGGAUPOS.ID- Peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran berhak memperoleh berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan, rawat jalan, hingga rawat inap.
BPJS Kesehatan memberikan akses kepada peserta untuk menggunakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Berapa Kali BPJS Kesehatan Dapat Digunakan dalam Sebulan?
Peserta BPJS Kesehatan tidak dibatasi dalam menggunakan layanan kesehatan dalam sebulan.
BACA JUGA:Mau Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan? Catat Ini Persyaratannya
Mereka dapat mengakses faskes sesuai kebutuhan, kecuali untuk kasus berobat di FKTP yang berada di luar wilayah terdaftar.
Dalam hal ini, peserta hanya diperkenankan mengunjungi FKTP luar wilayah terdaftar sebanyak maksimal tiga kali dalam sebulan.
Aturan ini diatur dalam Pasal 55 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa peserta di luar wilayah FKTP dapat melakukan kunjungan rawat jalan di FKTP lain sebanyak tiga kali dalam satu bulan.
Fasilitas Kesehatan yang Tersedia
BACA JUGA:Nyesal Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Mobile JKN
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasinya
FKTP adalah faskes pertama yang harus didatangi oleh peserta BPJS Kesehatan untuk berobat. Ini mencakup puskesmas, praktik mandiri dokter gigi dan umum, klinik pratama, serta rumah sakit kelas D Pratama.
Sementara itu, FKTL adalah faskes yang menyediakan perawatan lanjutan oleh dokter spesialis, termasuk klinik utama dan rumah sakit umum.
Cara Berobat di FKTP Menggunakan BPJS Kesehatan