1 Bulan Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Berobat ?

Jumat 25 Oct 2024 - 12:24 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Ini Persyaratan dan Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Proses ini dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

Mengubah FKTP di BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk mengubah FKTP, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN:

1. Instal aplikasi Mobile JKN di ponsel.

2. Daftar Akun Jika belum memiliki akun, lengkapi data diri untuk mendaftar.

3. Login lalu masukkan nomor BPJS Kesehatan untuk login.

4. Pilih Menu lalu Pilih "Perubahan Data Peserta".

BACA JUGA:Mau Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan? Catat Ini Persyaratannya

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasinya

5. Pilih FKTP Tentukan provinsi, kota dan kabupaten, dan faskes yang diinginkan.

6. Ikuti Instruksi Lengkapi data sesuai petunjuk.

Perlu dicatat, perubahan faskes dapat dilakukan minimal sekali dalam tiga bulan.

Dengan mengikuti prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Kategori :