Marak Skincare Abal-abal dan Overclaim, Ronny Syafri: BPOM Tindak Tegas Mafia Skincare

Jumat 25 Oct 2024 - 22:50 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis.

BACA JUGA:Wujudkan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, BBPOM Sumsel Lakukan Penyuluhan Komunitas Pasar di Tugumulyo

BACA JUGA:5 Rekomendasi Skincare Lokal BPOM untuk Flek Hitam dengan Harga Murah dan Kualitas Mewah, Buruan Coba

BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.

BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. Dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik. Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," tegasnya.

Kategori :