KORANLINGGAUPOS.ID- Hutang piutang merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi umat Muslim.
Dalam konteks ini, pemahaman tentang hukum hutang piutang dalam Islam sangatlah krusial.
Secara umum, hutang piutang adalah transaksi yang melibatkan peminjaman uang atau barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan kewajiban untuk mengembalikannya dalam waktu tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutang piutang diartikan sebagai uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain.
BACA JUGA:TKP di Musi Rawas, Tagih Hutang ke Tetangga Berujung Pembunuhan
BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya
Hutang sendiri merujuk pada kewajiban membayar kembali apa yang telah diterima.
Dalam konteks Islam, hutang piutang tidak hanya sekadar transaksi finansial, tetapi juga mengandung aspek moral dan spiritual yang mendalam.
Dasar Hukum dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an memberikan panduan yang jelas mengenai hutang piutang, salah satunya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."
BACA JUGA:6 Jurus Jitu Segera Memiliki Rumah Tanpa Uang dan Tanpa Hutang
BACA JUGA:Pelaku Kesal Hutang Rp 5 Juta, Bunganya jadi Rp 24 Juta
Ayat ini menegaskan pentingnya mencatat transaksi hutang piutang agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Pencatatan ini juga mencerminkan keadilan dan transparansi dalam bertransaksi.