Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?

Senin 28 Oct 2024 - 14:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Berdamai dengan Kematian karya Komaruddin Hidayat, orang yang tidak melunasi hutangnya akan menjadi penghalang bagi dirinya untuk masuk surga.

Tsauban RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga." (HR Ibnu Majah)

Hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash menekankan bahwa:

BACA JUGA:6 Jurus Jitu Segera Memiliki Rumah Tanpa Uang dan Tanpa Hutang

BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya

"Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang." (HR Muslim)

Dalam Islam, hutang piutang merupakan hal yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Pencatatan yang jelas dan kewajiban untuk membayar hutang adalah dua aspek penting yang harus diperhatikan.

Umat Muslim diingatkan untuk selalu menepati janji dan tidak menghindar dari tanggung jawab pembayaran hutang.

BACA JUGA:Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Berikut Cara Berhutang dan Cara Menagih Hutang Sesuai Tuntunan Islam

Dengan memahami hukum hutang piutang dalam Islam, diharapkan setiap transaksi dapat berlangsung adil dan transparan, serta membawa berkah bagi semua pihak yang terlibat.

Kategori :