Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?

Senin 28 Oct 2024 - 14:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Hukum Hutang Piutang dalam Islam

Menurut Veitzal Rivai dalam bukunya Islamic Transaction Law in Business, hukum hutang piutang dalam Islam adalah diperbolehkan.

BACA JUGA:Tagih Hutang, Bikin Nyawa Pedagang Daging Sapi di Lubuklinggau Terancam

BACA JUGA:Niat Mau Hutang ke Pinjol, Waspada cek Dulu Cek 337 Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2024

Hal ini sejalan dengan surah Al-Baqarah ayat 282 dan juga diperkuat dengan hadits Nabi Muhammad SAW:

"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)

Dalam pandangan Islam, memberi hutang dianjurkan dan dianggap sebagai ibadah yang berpahala, terutama jika hal tersebut dilakukan untuk membantu saudara sesama Muslim yang sedang menghadapi kesulitan.

Kewajiban Membayar Hutang

BACA JUGA:Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Mantan Pejabat Musi Rawas Diancam Tukang Sampah, Zulkifli Idris: Kami Tidak Ada Hutang

Meskipun hutang piutang diperbolehkan, kewajiban untuk membayar hutang adalah mutlak dan tidak boleh ditunda.

Dalam Islam, membayar hutang adalah suatu kewajiban yang sangat ditekankan. Menunda atau menghindar dari membayar hutang dapat mengakibatkan dosa yang besar.

Orang yang enggan membayar hutangnya akan menerima azab dari Allah SWT.

Azab bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang

BACA JUGA:Pengangguran Asal Muratara Terlilit Hutang, Akhirnya Begini

BACA JUGA:Terlilit Hutang Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya

Kategori :