Ada dua delik laporan kasus pengancaman dengan senjata api, dan kasus pembunuhan terhadap korban Hamsi.
BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau
"Keluarga yakin ada kaitan antara kasus pengancaman dengan pembunuhan yang terjadi empat hari setelah pengancaman di Kabupaten Muratara. Sampai sekarang, kasus ini belum terungkap dan belum ada titik terang," ungkap Hendri.
Padahal lanjutnya, ada rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Dan ada saksi yang melihat aksi itu.
"Kami sangat berharap polisi segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi almarhum Hamsi," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kontraktor Lubuk Linggau, Pelaku Lebih dari Satu
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas
Semenyara H Indra selaku kuasa hukum korban menjelaskan laporan polisi yang dibuat oleh Hamsi terkait Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman, serta penggunaan senjata api ilegal, masih terus berlanjut meskipun Hamsi telah meninggal dunia.
Pihaknya sudah mendapat kuasa dari istri almarhum Hamsi untuk melanjutkan laporan ini.
Meskipun beliau telah meninggal, perkara ini tidak gugur.
Kepentingan korban kini diwakili oleh ahli warisnya.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Dimulai
"Kami akan telusuri kasus ini dan insyaallah segera mencapai tahap P21," ungkap Indra Cahaya.