Ia juga menekankan ancaman yang diterima Hamsi melibatkan penggunaan senjata api organik yang diduga dimiliki oleh mantan Kades Karang Anyar yakni Amir.
Untuk itu keluarga meyakini adanya dugaan tersangka Amir berkaitan dengan kasus pembunuhan Hamsi.
Untuk itu Keluarga besar korban melalui kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Selatan dan, jika diperlukan, hingga ke Mabes Polri terkait penggunaan senjata organik itu.
BACA JUGA:3 Kejanggalan Terungkap, Napi Asal Musi Rawas Hilang Nyawa di Lapas Ternyata Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Makam Petani Kopi Dibongkar, Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tingkat tertinggi untuk mendapatkan keadilan. Senjata api harus digunakan sesuai aturan, dan penggunaan di luar konteks yang sah merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.