KORANLINGGAUPOS.ID- Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak tahunan secara tepat waktu.
Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari denda keterlambatan, tetapi juga menjaga legalitas kendaraan agar tetap terdaftar secara sah dan terhindar dari masalah hukum seperti tilang.
Menurut Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian, pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bisa dikenakan tilang.
BACA JUGA:Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali
BACA JUGA:Ingin Buat Plat Nomor Cantik Kendaraan?Segini Biaya dan Cara Resmi Bikinnya
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, tetapi harus mendapatkan pengesahan setiap tahun.
Pengesahan ini merupakan bukti bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak tahunan.
Selain itu, aturan ini didukung oleh Perpol No. 7 Tahun 2021 yang mengatur registrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Kendaraan Disita Polisi Jangan Khawatir? Begini Syarat Mengambilnya
Pasal 15 menyatakan bahwa pengesahan STNK harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Hal ini menjadi bentuk pengawasan terhadap keabsahan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.
Lebih lanjut, Kompol Ris menegaskan bahwa antara pembayaran pajak dan pengesahan STNK merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, pengesahan STNK akan dilakukan setelah pemilik kendaraan memenuhi kewajiban membayar pajak tahunannya.
BACA JUGA:Mau Mengurus Mutasi Masuk Kendaraan Tanpa Calo? Begini Caranya