LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Gusnardi warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 yang mengaku dukun namun akhirnya mencabuli pasiennya, ternyata dukun gadungan.
Tersangka menjadi dukun, sebagai modusnya saja.
Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya saat dikonfirmasi Harian Pagi Linggau Pos, Jumat (9/12/2023).
BACA JUGA:Warga Purwodadi Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Reaksi Keluarga
Aiptu Dibya mengatakan kesehariannya Gusnardi yang kini berusia 49 tahun itu bukanlah dukun.
“Dari pengakuan tersangka korban yang dia cabuli baru satu orang inisial EN (24). Kalau ditanya sejak kapan Gusnardi ngaku jadi dukun, belum diketahui. Tapi bagi masyarakat yang merasa pernah berobat dengan tersangka dan pernah jadi korban pencabulan oleh tersangka silahkan melaporkan ke Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.
Kata Aiptu Dibya, tersangka mencabuli pasiennya karena nafsu dalam kamar mandi melihat korban yang telanjang. Padahal tersangka ini sudah mempunyai istri dan anak.
BACA JUGA:Maling Motor Muara Beliti, Dijual ke BTS Ulu Musi Rawas
Bahkan, kata Aiptu Dibya, terkait pengobatan yang dilakukan tersangka di dalam kamar mandi tanpa diketahui oleh istrinya yang bernama Teti.
Karena tugas sang istri hanya menyuruh korban masuk kamar mandi hanya berkain. Istri tersangka tidaklah curiga karena istrinya disuruh tersangka menunggu di kamar depan.
Saat korban di kamar mandi disuruh mandi kembang, lalu tersangka menyuruh korban membuka kainnya. Lalu tersangka mencabuli korban.
BACA JUGA:Calon Kapolsek, Ditipu Oknum Polisi Ratusan Juta
Saat pertama kali mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka, kata Aiptu Dibya, korban belum berani cerita pada keluarganya. Karena korban merasa dihipnotis dan merasa takut. Sebab saat pengobatan itu, tersangka bilang pada korban bahwa dia akan menyelamatkan nyawa korban yang akan diambil mahluk halus.
Tiga hari pasca pengobatan palsu yang pertama, tersangka mendatangi rumah orang tua korban.
Dan menyedihkannya di TKP kedua di rumah bapak korban, tersangka kembali mengulangi perbuatannya, dan saat itulah korban menceritakan ke pihak kekeluarganya.