KORANLINGGAUPOS.ID- Pembelian motor secara cash menjadi pilihan populer di kalangan konsumen yang ingin memiliki kendaraan tanpa terikat cicilan bulanan.
Dengan membayar cash, pembelian motor dapat menghindari biaya bunga yang seringkali membuat harga kendaraan semakin mahal.
Namun, sebelum memutuskan untuk pembelian motor secara tunai, penting untuk memahami syarat, prosedur, dan beberapa tips yang akan memudahkan proses pembelian.
BACA JUGA:Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau
BACA JUGA:Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Begini Syarat dan Langkahnya Mudah
Syarat Beli Motor Cash
Sebelum memulai proses pembelian, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan dealer atau agen penjualan.
Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi KTP
Kartu Tanda Penduduk diperlukan sebagai identitas resmi dan akan digunakan untuk pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta dokumen kepemilikan lainnya.
BACA JUGA:Dua Kali Beli Motor Hasil Curian, Warga Karang Dapo Dipenjara
BACA JUGA:Modus Jual Beli Motor, Warga Empat Lawang Diringkus Polisi
2. Fotokopi KK
Kartu Keluarga juga menjadi salah satu dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pembelian.
Dokumen ini membantu dealer dalam verifikasi data pemilik.