Ia menyampaikan mengenai fenomena permasalahan pemilu, seperti kehadiran pengawas pemilu, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat umum pada pemilu.
Dan integritas penyelenggaraan pemilu KPU dan Bawaslu, serta partisipasi berbagai pihak untuk pengawasan pemilu yang luber-jurdil serta demokrasi.
BACA JUGA:Oknum ASN Muratara dan Perangkat Desa Diduga Berpolitik Praktis, Bawaslu Keluarkan Surat Rekomendasi
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Terima Lima Laporan
Sementara dalam penyampaian materi ke dua disampaikan oleh Khoirul Anwar,S.Pi.M.H.C.MED menyampaikan tentang Menggugah Masyarakat Untuk Berperan Aktif Dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ia menyampaikan mengenai definisi pemilih mulai dari pencalonan, pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih, kampanye dan dana kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara rekapitulasi perhitungan suara, serta penetapan calon.
Dimana dalam pemilihan Gen z sangat banyak sekitar 74,93 Juta Jiwa, sedangkan gen Y sekitar 69,38 juta jiwa.
Gen X 58,65 juta jiwa, baby boomer 31,01 juta jiwa, pre boomer 5,03 juta jiwa yang memiliki karakteristik sendiri-sendiri.
BACA JUGA:Selama Masa Kampanye Sudah 10 Laporan Masuk ke Bawaslu Mura
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan, Bawaslu Muratara Gandeng Media Massa dan Generasi Milenial
Dan acara dilanjutkan ke sesi ketiga yang disampaikan oleh Bahusi, SH mengenai Tata Cara Masyarakat Melaporkan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ia menyampaikan bagai mana cara melaporkan kecurangan pada saat pemilu baik kecurangan apapun itu dan harus berdomisili sesuai dengan KTP.
Seperti di Lubuk Linggau jika ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu, atau lainnya.
Tetapi jika kejadian di luar Lubuk Linggau itu tidak bisa dilaporkan.
BACA JUGA:Pesta Demokrasi di SMPIT AN-NIDA’ Lubuk Linggau, Ada Partai, KPU Hingga Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Mencatat Ada 14 Dugaan Pelanggaran Pemilu