Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah

Jumat 01 Nov 2024 - 09:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mengenai kenaikan UMP 2025 mulai memanas dengan adanya tuntutan dari para buruh, pengusaha, dan intervensi pemerintah.

Buruh mengajukan kenaikan UMP 2025 sebesar 8%-10%, sedangkan pengusaha berharap kenaikan ini mengikuti acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Keputusan akhir kenaikan UMP 2025 direncanakan akan diumumkan pada 21 November 2024, yang menjadi penanda kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas UMP 2025.

BACA JUGA:Gaji di Bawah UMR? Yuk Coba 4 Ide Usaha ini untuk Sampingan, Berani Coba Ini Langkah-langkahnya

BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel

Apindo menekankan bahwa sistem pengupahan sebaiknya mencerminkan perkembangan ekonomi dan mempertimbangkan produktivitas, bukan hanya sekadar mengacu pada UMP.

Selain itu, struktur upah dan skala upah (SUSU) diharapkan dapat menjadi acuan utama.

Apindo juga mendukung upah minimum sebagai jaring pengaman, tetapi skema pengupahan berbasis SUSU diharapkan lebih mencerminkan kebutuhan karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, isu tahunan terkait upah minimum hendaknya tidak hanya berkutat di sana, tetapi juga memperhatikan upah di atas UMP yang mencerminkan produktivitas pekerja.

BACA JUGA:UMKM Makin Keren Masuk Pasar Global, Buruan Daftar BRI UMKM EXPO 2025

BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani, Nelayan dan UMKM Utang di Bank Bakal di Hapus Presiden Prabowo

Apindo juga mendukung demokratisasi dalam pengupahan agar perusahaan dapat menetapkan struktur upah berdasarkan kondisi masing-masing, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam forum bipartit.

Tuntutan Buruh

Di lain pihak, serikat buruh menyuarakan tuntutan agar UMP naik hingga 10% untuk mencapai standar layak hidup, terutama di wilayah Jakarta yang mengusulkan UMP 2025 sebesar Rp5,5 juta dari UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381.

Kategori :