Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah

Jumat 01 Nov 2024 - 09:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyatakan bahwa tuntutan ini didasari oleh kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta yang berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp5,5 juta.

BACA JUGA:PLN Goes to School Hari Sumpah Pemuda, Kenalkan Layanan PLN Super Canggih

BACA JUGA:Pengumuman: UMP 2025 Bulan Depan Bakal Naik Benarkah? Ini Bocorannya

Buruh juga berharap agar peraturan PP 51/2023 tidak diterapkan dalam kenaikan UMP 2025, dengan alasan kebutuhan hidup layak perlu menjadi acuan utama dalam menetapkan besaran upah.

Ratusan buruh bahkan melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta sebagai bentuk protes, yang dianggap oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sebagai hak demokrasi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi

UMP 2024 mengalami kenaikan yang bervariasi di 38 provinsi, mulai dari 1% hingga 7%. Berikut ini adalah kenaikan UMP 2024 di beberapa provinsi:

BACA JUGA:Begini Upaya Dosen UNPARI Bantu Tingkatkan Penghasilan Warga Kelumpang Jaya Muratara

BACA JUGA:Pengumuman: UMP 2025 Bulan Depan Bakal Naik Benarkah? Ini Bocorannya

1. Aceh: Rp3.413.666 Jadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 Jadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 Jadi  Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)

4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 Jadi  Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)

5. Bangka Belitung:  Rp3.498.479 Jadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)

6. Riau: Rp3.191.662 Jadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)

7. Bengkulu: Rp2.418.280 Jadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)

Kategori :