KORANLINGGAUPOS.ID- Dimulai pada awal November 2024, pemerintah menerapkan pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite untuk sejumlah kendaraan tertentu.
Kebijakan ini berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang bertujuan menyalurkan BBM subsidi jenis Pertalite secara tepat dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
Aturan Pembatasan Penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite
Dalam peraturan baru ini, kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin:
BACA JUGA:BBM Non-Subsidi Resmi Naik Hari Ini Jumat 1 November 2024, Segini Rincian Harganya
BACA JUGA:Daftar Harga BBM 28 Oktober 2024 di Wilayah Pulau Sumatera
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak diperkenankan mengisi Pertalite.
Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc juga tidak dapat lagi menggunakan Pertalite.
Daftar Mobil yang Masih Diperbolehkan Mengisi Pertalite
Berikut adalah daftar kendaraan roda empat yang tetap dapat menggunakan Pertalite karena kapasitas mesinnya berada di bawah batas 1.400 cc.
BACA JUGA:Resmi! BBM Subsidi Pertalite Diganti BBM Rendah Sulfur di Era Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?
Toyota
- Agya (1.197 cc)
- Calya (1.197 cc)