David Bangun mengatakan, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan kepada pemohon.
Bagaimana bila pemohon memiliki BPJS Kesehatan tetapi statusnya tidak aktif?
Jika pemohon memiliki kartu BPJS Kesehatan namun kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan maka pemohon akan diminta melunasinya. Pemohon jangan khawatir, karena BPJS Kesehatan memiliki Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
Program REHAB diadakan untuk membantu peserta yang kartu BPJS-nya tidak aktif dengan cara melunasi tunggakan system cicilan dan ini sangat mudah.
Cara mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, bisa ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, melalui WA Chat PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, atau via BPJS Kesehatan Care Center 165.