Kapolres menegaskan, jabatan PPK dan PPS sangat terhormat dan paling rawan.
Maka ia berharap agar PPK dan PPS bekerja secara professional.
BACA JUGA:Optimalkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Musi Rawas Adakan Nonton Bareng di Pesantren
BACA JUGA:Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Musi Rawas
“Bila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS ataupun KPPS maka saya jamin akan diproses secara hukum yang berlaku, “ tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan, saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS akan dikawal oleh anggota Polri.
“Karena dari sinilah kerawanan pertama kali akan muncul. Jadi harapan kami jangan pernah coba-coba untuk berbuat curang dengan cara merubah atau mencoblos surat suara yang tidak terpakai," tegasnya.
Kehadiran anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada khususnya saat pemungutan suara 27 November 2024 untuk menjamin dapat terlaksana dalam keadaan adil, aman dan jujur dalam pengambilan keputusan baik disengaja ataupun tidak disengaja yang salah dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dalam pelaksanaan pemungutan suara maupun paska pemungutan suara di TPS.
BACA JUGA:625.708 Lembar Surat Suara Tiba di KPU Musi Rawas, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Bimtek Aplikasi Sirekap, PPS dan PPK Diminta Serius Memahami
Oleh sebab itu, Kapolres mengajak PPK dan PPS untuk bekerja secara profesional dengan tidak berpihak kepada salah satu Paslon.
“Jangan coba-coba untuk berbuat curang karena konsekuensinya akan berurusan dengan hukum," tegas Kapolres.