Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

Rabu 06 Nov 2024 - 08:55 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang terikat dengan PKWT dan mencegah penyalahgunaan kontrak jangka pendek oleh perusahaan.

2. Perluasan Unsur-Unsur Upah untuk Kesejahteraan Pekerja

Dalam putusannya, MK juga menggarisbawahi pentingnya upah yang layak bagi para pekerja.

Mahkamah menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga secara layak.

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

MK memasukkan beberapa elemen penting ke dalam komponen upah, yang mencakup kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan kesejahteraan pekerja lebih terjamin.

Dengan penambahan unsur-unsur kebutuhan dasar ini, upah yang diberikan kepada pekerja diharapkan dapat mencakup biaya hidup yang layak dan memberikan perlindungan bagi pekerja di masa depan, termasuk jaminan pensiun.

3. Prioritas Tenaga Kerja Lokal dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa meskipun tenaga kerja asing masih diperbolehkan bekerja di Indonesia, perusahaan yang mempekerjakan mereka harus memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak tenaga kerja Indonesia dalam mengakses peluang pekerjaan yang ada di dalam negeri.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk memberikan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia yang berpotensi untuk mengisi posisi serupa di masa depan.

Aturan ini juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, sehingga tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri.

Kategori :