Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

Rabu 06 Nov 2024 - 08:55 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Selain itu, aturan yang lebih terfokus akan memudahkan pekerja dan pengusaha dalam memahami dan menerapkan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker.

Perubahan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja di Indonesia.

Dengan adanya batas waktu untuk PKWT, perluasan unsur upah, prioritas bagi tenaga kerja lokal, prosedur PHK yang lebih ketat, serta usulan untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, pekerja diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dan kehidupan kerja yang lebih stabil.

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Sebagai pekerja, memahami perubahan ini adalah langkah penting untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja.

Pemerintah dan pengusaha diharapkan dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan baru ini dengan sebaik-baiknya, demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil dan sejahtera.

Kategori :