4. Memperketat Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
MK juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terkait aturan PHK dalam UU Ciptaker.
BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui
Dalam hal ini, MK memperketat aturan terkait prosedur PHK, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.
MK juga menekankan pentingnya pengaturan nilai minimal pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan adanya pengaturan ini, pekerja yang mengalami PHK diharapkan tetap mendapatkan hak-hak mereka, terutama dalam hal pesangon.
Keputusan ini juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja dan mencegah terjadinya PHK yang tidak adil atau sewenang-wenang oleh pengusaha.
BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
5. Usulan untuk Membuat UU Ketenagakerjaan yang Baru
Selain melakukan perubahan pada beberapa pasal dalam UU Ciptaker, Mahkamah Konstitusi juga merekomendasikan agar DPR dan pemerintah membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK menilai bahwa permasalahan ketenagakerjaan sebaiknya diatur dalam undang-undang tersendiri untuk menghindari tumpang tindih dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan adanya undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah, diharapkan pengaturan tentang ketenagakerjaan akan lebih jelas dan komprehensif.
BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya