KORANLINGGAUPOS.ID- MK belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan beberapa pemohon lainnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.
Perubahan UU Cipta Kerja ini memiliki dampak signifikan bagi pekerja di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan aturan tentang PKWT, unsur upah, tenaga kerja asing, hingga prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mengingat dampaknya yang luas, penting bagi pekerja untuk memahami perubahan-perubahan UU Cipta Kerja ini secara mendalam.
Berikut lima perubahan utama yang perlu diketahui dalam revisi UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja
1. Batas Waktu Maksimal untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam UU Ciptaker sebelumnya, ketentuan mengenai kapan dimulainya dan berakhirnya PKWT tidak diatur dengan jelas.
Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengadakan PKWT tanpa batas waktu tertentu, yang berpotensi merugikan pekerja.
Melalui putusannya, MK menetapkan bahwa PKWT hanya boleh dilakukan selama maksimal lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja
Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa PKWT yang dilakukan tidak melebihi jangka waktu lima tahun.
Jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu yang lebih panjang, kontrak seharusnya diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau kontrak kerja permanen.