KORANLINGGAUPOS.ID- Dua kurir Narkoba jenis sabu asal Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara diringkus polisi. Keduanya ditangkap di kontrakan yang berada di Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 08.30 wib.
Kedua kurir tersebut Rasuma (33) seorang petani dan Muhammad Ibrahim (20) pengangguran. Keduanya warga desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu. Saat ditangkap dan dilakukan tes urine, hasilnya kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.SH melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa menjelaskan ditangkapnya dua kurir ini berawal, Selasa 5 November 2024 Anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu Polres Muratara bersama Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang berada di dalam sebuah kontrakan yang telah melakukan transaksi jual-beli narkoba.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama anggota Satres Narkoba mendapatkan ciri-ciri kontrakan dan alamat kontrakan tersebut, dan mendapat perintah langsung mendatangi kontrakan tersebut. Sampai dikontrakan tersebut anggota langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan kontrakan dan TKP sekitar kontrakan.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara
BACA JUGA:Tergiur Diupah Rp 3 Juta, Dua Remaja Nekat jadi Kurir Narkoba
"Hasilnya ditemukan Barang Bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,93 gram yang ditemukan di dapur, tepatnya di atas meja dekat rak piring. Diakui tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kasi Humas.
Kemudian diamankan tersangka Rasuma bersama satu rekan bernama Muhammad Ibrahim. Semua barang bukti diakui adalah milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Rawas Ulu dan langsung di serahkan Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.