KORANLINGGAUPOS.ID - Gudang penyimpanan alat-alat bangunan yang berada di Jalan Baru RT.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 milik Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof Amzulian Rifai, SH., LL.M., Ph.D, dibobol maling.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi pada Minggu 13 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Rodiman mengatakan diketahui ada tiga tersangka yang terlibat dalam pembobolan gudang milik Ketua KY ini.
Senin 4 November 2024 anggota Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni Nurdi Alamsyah (50), seorang buruh bangunan warga Jalan Baru RT5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 dan Sandi (34) seorang Buruh Harian lepas (BHL) warga Jalan Baru RT5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1. Satu tersangka lagi, Isda diketahui melarikan diri.
BACA JUGA:Agen BRILink di Musi Rawas Diteror Pencuri Bersenpi, Ini Imbauan Kapolsek
BACA JUGA:Pencuri Jengkol Hilang Nyawa Dikeroyok, Pemilik Kebun Geram Jengkol Sering Dicuri
Kapolsek menjelaskan, pencurian ini diketahui Minggu 13 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 wib dimana pelapor, Eka Noviyanti mendapatkan informasi dari tukangnya kalau gudang tempat penyimpanan alat-alat bangunan sudah dibobol maling.
Gudang dalam keadaan berantakan, lalu pelapor memberitahukan kepada korban, paman kandungnya Prof Amzulian Rifa'i .
Kemudian pelapor mendatangi lokasi dan melihat kunci gudang sudah dirusak.
Melihat hal tersebut Korban meminta kepada Pelapor agar langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur.
BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Asal Musi Rawas Diringkus Polisi di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Curi Barang Senilai Rp2,6 Juta, Dari 3 Tersangka Pencuri Ada Pelajar di Musi Rawas
Atas peristiwa itu korban kehilangan barang-barang miliknya berupa 30 Meter Selang Air ukuran 5/8 warna Hijau, satu buah Drum Plastik warna Biru, 1 buah Angkong (Gerobak Dorong) warna Merah, delapan sak semen merk Batu Raja dan satu buah senjata tajam jenis parang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.
Kemudian pihak Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi dan mengecek TKP.
Petugas melakukan pendekatan kepada Saksi penjaga malam di sekitar lokasi kejadian.