24.527 Mobil di Lubuk Linggau Nunggak Pajak, Pemutihan Masih Berlaku Hingga 14 Desember

Sabtu 09 Nov 2024 - 22:02 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Ratusan unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) ikut pemutihan pajak tahun 2024.

Terhitung sejak 19 Agustus sampai 31 Oktober 2024 motor dan mobil yang sudah bayar pajak dan pembebasan sanksi ADM PKB yakni 3.479 unit  dan pengurangan atas pengenaan BBNKB II dan pembebasan sanksi administrasi BBNKB II ada 1.232.

Lalu pajak progresif pengenaan PKB, dan pembebasan sanksi ADM PKB yakni 78 unit.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 7 November  2024 Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau Addi Ramdoni melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Silviana menjelaskan pemutihan ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2024 dimulai sejak hari ini Senin 19 Agustus 2024 sampai 14 Desember 2024. 

BACA JUGA:Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan, ini Imbauan BRI untu Masyarakat Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK

BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?

Adapun rincian program pemutihan yakni, PKB yakni Pembebasan Denda dan Bunga PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-II, Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Kemudian pengurangan BBNKB-II sebesar 50% dan terakhir.  

Bagi kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas atau lima tahun lebih cukup hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun menunggak dan satu tahun pokok PKB tahun berjalan atau dua tahun. 

“Untuk syarat  ikut pemutihan pajak yang nunggal satu tahun yakni STNK asli, KTP asli, dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk syarat pengajuan pemutihan pajak 5 tahunan yakni STNK asli, KTP asli, dan Fotocopy Kartu keluarga, (KK) dan fotocopy BPKB," jelas Silvi sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri Tempuh Pendekatan Door-to-Door

BACA JUGA:Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia

Silvi menjelaskan, ada  134.452 sepeda motor yang nunggak bayar pajak sampai bulan Juni 2024.

Sementara mobil yang nunggak pajak ada 24.527 kendaraan. 

Target kami dengan pemutihan ini, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB baik motor dan mobil yakni Rp 35.659.095.412. Per Oktober PKB yang sudah terealisasi Rp30.452.988.524 atau 85,40 persen. 

Kategori :