KORANLINGGAUPOS.ID-Bawaslu Kota Lubuk Linggau tidak lanjuti 12 perkara dugaan ASN tidak netral.
Sebanyak 12 perkara tersebut laporan dari masyarakat dan temuan Bawaslu Kota Lubuk Linggau.
Demikian kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Mursydi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 10 November 2024.
Menurutnya, 12 perkara tersebut semuanya ASN Kota Lubuk Linggau, untuk ASN lembaga vertikal ataupun pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum ada.
BACA JUGA:Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI-Polri
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif
"Untuk ASN lembaga vertikal seperti Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri dan lembaga vertikal lainnya, termasuk BUMN, BUMD belum ada semuanya ASN Kota Lubuk Linggau," jelasnya.
Menurutnya laporan maupun temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Mengenai penindakan kewenangan BKN. "Bawaslu hanya merekomendasikan ke BKN. Penindakan atau pun tidak lanjut dari laporan tersebut kewenangan BKN," tambahnya.
Lebih lanjut Musydi menjelaskan bahwa proses rekomendasi ke BKN tersebut telah melalui proses dari Panwaslu.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Mencatat Ada 14 Dugaan Pelanggaran Pemilu
BACA JUGA:Awasi Pilkada Bawaslu Libatkan Masyarakat, Begini Ketentuannya
"Ada dua tahap proses dari Panwaslu dan Bawaslu," jelasnya.
Mengenai dugaan netralitas ASN tidak diproses Gakkumdu. Kecuali kalau dugaan netralitas ada ada tidak pidana. "Kalau hanya dugaan tidak netral tidak diproses Gakkumdu hanya di Panwaslu dan Bawaslu saja," sebutnya.
Mursydi menambahkan ada juga satu laporan dugaan pengrusakan alat peraga sosialisasi (APS). Namun setelah dikaji Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak ada mata pasalnya di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Atau dikenal UU Pilkada.