"Di dalam Undang-Undang Pilkada tidak ada mata masal tentang APS, yang ada APK (alat peraga kampanye," jelasnya.
BACA JUGA:Pelamar Melebihi Kebutuhan Bawaslu Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran
BACA JUGA:Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat
Tapi di dalam UU Nomor 7 tahun 2027 Tentang Pemilu ada mata pasal tentang APS.
"Dengan tidak adanya mata pasal sehingga laporan dugaan pengrusakan APS tidak dapat ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," ungkapnya.
Kategori :