Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral

Minggu 10 Nov 2024 - 20:08 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

"Di dalam Undang-Undang Pilkada tidak ada mata masal tentang APS, yang ada APK (alat peraga kampanye," jelasnya.

 BACA JUGA:Pelamar Melebihi Kebutuhan Bawaslu Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran

BACA JUGA:Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat

Tapi di dalam UU Nomor 7 tahun 2027 Tentang Pemilu ada mata pasal tentang APS.       

"Dengan tidak adanya mata pasal sehingga laporan dugaan pengrusakan APS tidak dapat ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," ungkapnya.

Kategori :