KORANLINGGAUPOS.ID - Jika pihak perusahaan tiba-tiba melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada alasan yang jelas, atau tidak memberikan pesangon, warga Musi Rawas bisa segera lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mura.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS, ID, Senin 11 November 2024 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas H Alexander Akbar mengatakan jangan sampai ketika di PHK pihak perusahaan, pekerja di Musi Rawas tidak menerima apa yang menjadi hak mereka.
Karena menurutnya, setiap pekerja atau karyawan ada hak-hak yang harus diterima saat di PHK seperti pasangon, dan sebagainya.
“Kalau nanti ada karyawan di PHK namun tidak dapat pasangon, mereka bisa melakukan pendekatan dengan pihak perusahaan untuk mediasi.," tegas Alex.
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
BACA JUGA:5 Provinsi Terdaftar Banyaknya Jumlah PHK hingga Pertengahan 2024, Adakah Provinsimu?
Kalau memang belum ditemui kesepakatan tegasnya, karyawan tersebut bisa langsung lapor ke Disnaker Kabupaten Mura, sehingga pihaknya akan mengajukan mediasi dengan memanggil pihak perusahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Setiap perusahaan yang ada di kabupaten Mura melakukan PHK kepada karyawan wajib memberikan pasangon. Namun untuk PHK tergantung jenis PHK nya, berbeda-beda pasangonnya," jelas Alex.
Ia menjelaskan, jenis-jenis PHK yakni PHK Demi Hukum biasanya PHK disebabkan karena hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan pemutusan hubungan kerja yang berlaku.
Hal-hal tersebut di antara lain adalah karyawan meninggal dunia hingga masa kontrak telah habis.
BACA JUGA:59.764 Orang Terkena PHK di 2024, Ternyata Ini Dia Biang Keroknya
BACA JUGA:Kena PHK? Wajib Lakukan ini Agar Keuangan Anda Tetap Aman dan Selamat
PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja yakni Karyawan yang melanggar perjanjian kerja biasanya akan diberi peringatan terlebih dahulu.
Jika karyawan sudah mendapatkan surat peringatan lebih dari dua kali, maka perusahaan berhak untuk memutus hubungan kerja dengan karyawan.
Lalu PHK Karena Kondisi Tertentu yakni dikarenakan hal-hal yang terjadi di luar kuasa karyawan atau perusahaan, seperti kondisi karyawan yang tidak memungkinkan untuk terus bekerja karena sakit atau kecelakaan hingga kondisi perusahaan yang pailit.