KORANLINGGAUPOS.ID- Kehidupan Ammar Zoni kini tengah dilanda berbagai permasalahan, baik dari sisi hukum maupun personal.
Di tengah vonis hukum yang sedang dihadapinya, Ammar Zoni juga harus menghadapi kenyataan bahwa mantan istrinya, Irish Bella, telah menikah kembali dengan seorang pengusaha bernama Haldy Sabri.
Pernikahan mantan istri Ammar Zoni ini bersama pengusaha bernama Haldy Sabri ini digelar sederhana di rumah Irish Bella di Cinere, Depok, pada 19 Oktober 2024.
Ammar Zoni harus menerima vonis tambahan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis awal.
BACA JUGA:Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Respon Irish Bella yang Mengaku Lega
Vonis awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Namun, setelah banding, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.
Pesan untuk Raffi Ahmad
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa Ammar merasa pasrah dengan putusan hukum ini, meski ia bingung dengan sikap jaksa yang dianggap terlalu keras.
BACA JUGA:Tampil Beda, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba Ketiga Kalinya
Jon bahkan berharap Raffi Ahmad, yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, dapat menyampaikan kondisi Ammar kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Dari sisi keluarga, Ammar merasa berat untuk bertemu dengan kedua anaknya, Air Rumi Akbar dan Ara Puti Sabai Akbar, di dalam penjara.
Meski Irish Bella, sang mantan istri, bersedia membawa anak-anak untuk menemuinya, Ammar menolak karena tidak ingin anak-anaknya melihat kondisi dirinya di penjara dan memiliki kenangan buruk.