KORANLINGGAUPOS.ID- Dari banyaknya daerah di Indonesia hanya lima daerah yang sudah mulai menerapkan kebijakan program door to door untuk penagihan pajak kendaraan bermotor bagi para penunggak pajak kendaraan.
Lima daerah ini melakukan kebijakan program door to door untuk meningkatankan pendapatan daerah dan masyarakat juga dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.
Lantas daerah mana saja sih yang telah menerapkan kebijakan door to door itu?
Kelima daerah di Indonesia ini yang telah mulai melakukan program door to door antara lain yaitu:
BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah Telah sejak Mei 2024 menerapkan program door to door ini untuk langsung mendatangi rumah para pengguna kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya.
2. Jawa Barat
Sistem jemput bola di Provinsi Jawa Barat telah memulai melaksanakan sensus kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraannya .
Petugas akan mendatangi rumah warga yang belum membayar pajak kendaraan dan menginformasikan kewajiban mereka.
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
3. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulsel telah menjalankan program door to door untuk menagih pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah, termasuk di instansi pemerintah dan kendaraan dinas.