KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar Gembira untuk para seluruh PNS dan PPPK yang telah memiliki gaji tetap dari pemerintah sepertinya akan bertambah lagi.
Gegembiraan para seluruh PNS dan PPPK ini akan ada tambahan tunjnagan yang bakal diterima.
Selain gaji pokok para seluruh PNS dan PPPK akan berhak menerima tunjangan uang tambahan hingga uang lembur.
Diketahui uang lembur para seluruh PNS dan PPPK merupakan hak yang diberikan kepada ASN yang telah bekerja lebih atau melebihi waktu kerja normal.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Upayakan Kenaikan Gaji Dosen ASN dan Swasta, Begini Upaya yang Dilakukan
BACA JUGA:Rini Widyantini ASN Lulusan Australia dengan Karier Mulus Hingga Jadi Menpan RB
Bahkan para seluruh PNS dan PPPK yang berkerja pada hari kerja, hari libur maupun malam hari.
Maka ada ada besaran uang tunjangan yang diterima, namaun itu tergantung dari berbagai faktor.
Yakni sebagai penentu besar kecil tunjangan lebur dan makan sesuai golongan dan jam lembur,
Dan kebijkan tersebut harus sesuai kondisi instansi tempat dimana para seluruh PNS dan PPPK bekerja.
BACA JUGA:Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Tidak Belajar dari Kesalahan
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN di Permendikbud Baru 2024? Segini Rinciannya
Dengan demikian uang lembur ini tentu PNS dan PPPK akan bertambah cuan awal bulan nanti.
Namun uang lembur para seluruh PNS dan PPPK ini akan diberikan sebagai kompensasi saja.
Ketika seorang ASN bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan maka akan bisa memperoleh ualng lembur.