Kabar Gembira, Sri Mulyani Siapkan Uang Kompensasi Bagi PNS dan PPPK Ini Rinciannya

Rabu 13 Nov 2024 - 14:45 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Saat ini masih dalam Peninjauan Masa Kerja (PMK) Nomor 49 tahun 2023.

BACA JUGA:Gaji ASN Naik Lagi, Selamat Juga Bagi PPPK Bakal Kena Imbas 2025

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024 Golongan 1, 2, 3, hingga 17

Yakni uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan untuk uang makan lembur diberikan kepada ASN apabila pekerjaan lembur telah selesai dalam waktu lainnya.

Seperti lebih dari sekitar dua jam dengan tenang dan diberikan sesering mungkin setiap harinya.

Kemudian besaran uang lembur ini telah diresmikan Menteri Keuagan (Menkeu), Sri Mulyani.

BACA JUGA:Honorer Ditolak Daftar PPPK 2024, Cek Kriteria Kenapa Tidak Bisa Daftar

BACA JUGA:Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja?

Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan diperoleh PNS dan PPPK .

Adapun besaran uang lembur dan uang makan lembur minimal satu kali per hari untuk PNS juga PPPK.

Rincian Uang Lembur

1. Golongan I: Rp 18.000 per jam

BACA JUGA:Lolos PPPK 2024 Kementerian BUMN Gaji Mulai Rp6 Juta hingga Rp9 Juta, Berikut Jumlah Formasi

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Teknis di BKN Dibuka, Cek Jumlah Formasi dan Tugas Kerjanya

2. golongan II: Rp 24.000 per jam

3. golongan III: Rp 30.000 per jam

Kategori :