SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID- Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) hadiri Diseminasi Laporan Hasil Analisa Kajian Ombudsman RI di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 12 November 2024.
Saat membuka kegiatan tersebut di Ballroom Hotel Harper Palembang, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah menekankan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera maka perbaikan kualitas pelayanan publik adalah langkah penting.
Dari Pemkab Muba, yang hadir dalam pertemuan ini yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muhammad Ridho, Inspektur Daerah, mewakili bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Jexi Levin, Kabag Organisasi Hj. Nurzahrawati, dan Plh Camat Sekayu Anhar.
Pada pertemuan ini, peserta juga diberi kesempatan untuk mengemukakan berbagai permasalahan dan solusi terkait penatausahaan administrasi pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pj Bupati Jelaskan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
BACA JUGA:Begini Langkah Pemkab Muba Atasi Rapor Merah Literasi dan Numerasi Pelajar SMP
Hendrico, S.H., CLA selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI membagikan rekomendasi strategis berdasarkan kajian di Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu Selatan, yaitu:
1. Membuat dan menetapkan peraturan yang jelas mengenai penatausahaan administrasi pertanahan.
2. Menetapkan standar pelayanan yang dapat diukur dan dipantau.
3. Melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
4. Membentuk tim yang fokus pada pengelolaan pengaduan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
5. Mengimplementasikan sistem digital untuk pengarsipan dan pengelolaan data pertanahan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Implementasi Kebijakan Hasil Rakornas
BACA JUGA:Pemkab Muba akan Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang
Mewakili peserta dari Musi Banyuasin, Muhammad Ridho menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap acara yang diadakan Ombudsman Perwakilan Sumsel tersebut.