KORANLINGGAUPOS.ID- Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kenaikan PPN sebelumnya, yang pada April 2022 naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan beberapa barang dan jasa yang tetap bebas dari PPN.
Barang dan jasa yang tidak dikenai PPN ini berfokus pada kebutuhan pokok dan sektor penting yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Berikut rincian barang dan jasa yang tidak terkena PPN berdasarkan UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
1. Berdasarkan UU HPP Pasal 4A
1. Makanan dan Minuman di Tempat Umum
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, dan warung makan tidak dikenai PPN.
Ini termasuk makanan yang dikonsumsi di tempat, dibawa pulang, atau disediakan melalui jasa katering.
Pajak untuk jenis ini masuk ke kategori pajak daerah.
BACA JUGA:HUT ke-50 PPNI, Pj Wali Kota Lubuklinggau : Kita Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Perawat
BACA JUGA:Ini Harapan PC IPNU dan IPPNU tentang Pemimpin Muba Kedepan