PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Jumat 15 Nov 2024 - 11:21 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

8. Jasa Boga atau Katering

Katering yang menyediakan makanan dan minuman untuk acara juga bebas dari tarif PPN ini.

2. Berdasarkan PMK Nomor 116/2017

Pemerintah juga mengatur barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN, di antaranya:

1. Beras dan Gabah: Semua jenis beras, baik yang disosoh, dikilapkan, atau setengah giling.

2. Jagung: Termasuk pipilan, pecahan, kecuali bibit.

3. Sagu: Dalam bentuk empulur, tepung, atau bubuk.

BACA JUGA:2 Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bimbingan Teknis Bidang SPPN 2024, ini Gunanya Kegiatan ini??

BACA JUGA:HUT ke-50 PPNI, Pj Wali Kota Lubuklinggau : Kita Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Perawat

4. Kedelai: Berkulit, pecah, selain benih.

5. Garam Konsumsi: Baik beryodium maupun tanpa yodium.

6. Daging: Segar, tanpa proses pengolahan atau pengawetan.

7. Telur: Dalam bentuk segar, tanpa diasinkan atau diawetkan.

8. Susu Perah: Tanpa bahan tambahan gula atau lainnya.

9. Buah-Buahan Segar: Seperti apel, jeruk, dan mangga.

10. Sayuran Segar: Dicuci, dicacah, atau dibekukan.

Kategori :