8. Jasa Boga atau Katering
Katering yang menyediakan makanan dan minuman untuk acara juga bebas dari tarif PPN ini.
2. Berdasarkan PMK Nomor 116/2017
Pemerintah juga mengatur barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN, di antaranya:
1. Beras dan Gabah: Semua jenis beras, baik yang disosoh, dikilapkan, atau setengah giling.
2. Jagung: Termasuk pipilan, pecahan, kecuali bibit.
3. Sagu: Dalam bentuk empulur, tepung, atau bubuk.
BACA JUGA:HUT ke-50 PPNI, Pj Wali Kota Lubuklinggau : Kita Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Perawat
4. Kedelai: Berkulit, pecah, selain benih.
5. Garam Konsumsi: Baik beryodium maupun tanpa yodium.
6. Daging: Segar, tanpa proses pengolahan atau pengawetan.
7. Telur: Dalam bentuk segar, tanpa diasinkan atau diawetkan.
8. Susu Perah: Tanpa bahan tambahan gula atau lainnya.
9. Buah-Buahan Segar: Seperti apel, jeruk, dan mangga.
10. Sayuran Segar: Dicuci, dicacah, atau dibekukan.