PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Jumat 15 Nov 2024 - 11:21 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. Uang dan Emas Batangan

Uang tunai, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga juga dikecualikan dari PPN.

3. Jasa Keagamaan

Seluruh jasa yang berhubungan dengan pelayanan keagamaan, seperti pernikahan, ibadah, dan kegiatan keagamaan lainnya, termasuk kategori bebas pajak.

4. Jasa Kesenian dan Hiburan

Jasa hiburan yang sudah menjadi objek pajak daerah, seperti konser, pertunjukan seni, dan kegiatan serupa, tidak dikenakan PPN tambahan.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Raih 3 Penghargaan dari KPPN

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Buka Lowongan Kerja PPNPN Mei 2024, Untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat!

5. Jasa Perhotelan

Penyewaan kamar hotel atau ruangan acara dalam hotel juga dibebaskan dari PPN, karena sudah menjadi objek pajak daerah.

6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Tempat parkir yang dikelola oleh pengusaha atau pemilik juga tidak dikenakan PPN, karena sudah termasuk dalam pajak daerah.

7. Jasa Pemerintahan

Pelayanan publik oleh pemerintah, seperti pembuatan paspor, kartu identitas, atau dokumen lainnya, juga masuk kategori bebas PPN.

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

Kategori :