2. Uang dan Emas Batangan
Uang tunai, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga juga dikecualikan dari PPN.
3. Jasa Keagamaan
Seluruh jasa yang berhubungan dengan pelayanan keagamaan, seperti pernikahan, ibadah, dan kegiatan keagamaan lainnya, termasuk kategori bebas pajak.
4. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa hiburan yang sudah menjadi objek pajak daerah, seperti konser, pertunjukan seni, dan kegiatan serupa, tidak dikenakan PPN tambahan.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Raih 3 Penghargaan dari KPPN
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Buka Lowongan Kerja PPNPN Mei 2024, Untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat!
5. Jasa Perhotelan
Penyewaan kamar hotel atau ruangan acara dalam hotel juga dibebaskan dari PPN, karena sudah menjadi objek pajak daerah.
6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Tempat parkir yang dikelola oleh pengusaha atau pemilik juga tidak dikenakan PPN, karena sudah termasuk dalam pajak daerah.
7. Jasa Pemerintahan
Pelayanan publik oleh pemerintah, seperti pembuatan paspor, kartu identitas, atau dokumen lainnya, juga masuk kategori bebas PPN.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen